Meskipun dirinya menyangkan, bahwa tidak sempat teranggarkan untuk petugas yang bekerja di lapangan dan hanya memberikan berupa suplemen vitamin.
"Ini yang kita sesalkan, seharusnya ada buat petugas baik itu penggali kubur. Selama ini hanya kita beri asupan vitamin saja," ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat kondisi tersebut terjadi dikarenakan sudah adanya pembolehan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 di alkah pribadi atau keluarga.
Baca Juga: September, Normalisasi Sungai Dilanjutkan, Lima Jembatan A. Yani Bakal Dibongkar
"Memang di awal pandemi, pemakaman pasien Covid-19 dipusatkan di TPU milik Pemko, tapi kan sekarang masyarakat boleh mengubur di mana saja tergantung kemauan pihak keluarga," ucap dia.
Pasalnya, ia melanjutkan, yang wajib untuk dilakukan dilakukan di rumah sakit itu hanya penyelenggaraan atau pemulasaran awal jenazah ketika meninggal dunia sampai dimasukkan ke dalam peti jenazah.
"Setelah itu, masyarakat boleh menyalatkan dan memakamkan jenazah dimana saja," tuntasnya.
Saat ditanya berapa anggaran yang diperlukan untuk penanganan jenazah Covid-19 ini, Machli malah menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah Dinkes untuk menjalankannya
"Misalkan ada itu pun bukan di bawah Dinkes penanganan anggarannya," tutupnya.
Baca Juga: Di Tempat yang Sama dengan Mural Berbeda, Pemerintah Kembali Disindir