Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengklaim, tidak ada honor bagi Satgas, dalam hal pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut salah satu pejabat daerah mendapat honor sebagai Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dalam pemulasaran sampai ke pemakaman jenazah pasien Covid-19 menimbulkan polemik di masyarakat.
"Di Banjarmasin tidak pernah ada kebijakan pemberian honor bagi Satgas maupun petugas di lapangan," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di ruang kerjanya, Senin (30/08) siang.
Baca Juga: Evaluasi Dinkes: PPKM Banjarmasin Turun Level 3, PTM Direkomendasikan
Pria yang juga sebagai Juru Bicara Satgas Covid-19 itu menerangkan, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan dalam menangani pandemi di suatu daerah.
"Saya kira itu sudah menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai pejabat daerah. Saya saja tidak ada dapat honor sebagai jubir Satgas," klaimnya.
Kemudian, selain tak adanya honor tambahan bagi Satgas, Ia juga menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin tidak pernah menganggarkan honor kematian yang terjadi di Kabupaten Jember.
"Saya kira yang terjadi di Kabupaten Jember itu keliru," ujarnya.
Baca Juga: Sadar Capaian Rendah, Vaksinasi Door to Door Sasar Daerah Pinggiran Banjarmasin
Meskipun dirinya menyangkan, bahwa tidak sempat teranggarkan untuk petugas yang bekerja di lapangan dan hanya memberikan berupa suplemen vitamin.
"Ini yang kita sesalkan, seharusnya ada buat petugas baik itu penggali kubur. Selama ini hanya kita beri asupan vitamin saja," ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat kondisi tersebut terjadi dikarenakan sudah adanya pembolehan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 di alkah pribadi atau keluarga.
Baca Juga: September, Normalisasi Sungai Dilanjutkan, Lima Jembatan A. Yani Bakal Dibongkar
"Memang di awal pandemi, pemakaman pasien Covid-19 dipusatkan di TPU milik Pemko, tapi kan sekarang masyarakat boleh mengubur di mana saja tergantung kemauan pihak keluarga," ucap dia.
Pasalnya, ia melanjutkan, yang wajib untuk dilakukan dilakukan di rumah sakit itu hanya penyelenggaraan atau pemulasaran awal jenazah ketika meninggal dunia sampai dimasukkan ke dalam peti jenazah.
"Setelah itu, masyarakat boleh menyalatkan dan memakamkan jenazah dimana saja," tuntasnya.
Saat ditanya berapa anggaran yang diperlukan untuk penanganan jenazah Covid-19 ini, Machli malah menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah Dinkes untuk menjalankannya
"Misalkan ada itu pun bukan di bawah Dinkes penanganan anggarannya," tutupnya.
Baca Juga: Di Tempat yang Sama dengan Mural Berbeda, Pemerintah Kembali Disindir