Sonora.ID - Presiden Joko Widodo hari ini secara resmi kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yakni mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Berdasarkan perkembangan penangann Covid-19 dalam sepekan terjadi penurunan tren perbaikan Covid-19.
Rata-rata keterisian kasur atau Bed Occupancy Rate pun berada di rata-rata 27 persen.
Presiden Joko widodo pun menambah 2 wilayah aglomerasi yang turun level PPKM dari Level 4 ke Level 3 diantaranya, Malang Raya dan Solo Raya.
Baca Juga: Evaluasi Dinkes: PPKM Banjarmasin Turun Level 3, PTM Direkomendasikan
Dengan demikian, di Jawa-Bali ada lima wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.
Pekan lalu, pemerintah terlebih dulu menetapkan penerapan PPKM level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
“Kemudian ada penambahan wilayah aglomerasi yang sudah turun menjadi PPKM level 3 di antaranya Malang Raya dan Solo Raya. Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021,” ujar Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Bantu Warga di Tengah PPKM, Sekelompok Pemuda Solo Bagikan Paketan Sayur Gratis
Presiden Joko WIdodo menambahkan, Secara keseluruhan di wilayah Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik.
PPKM level 4 yang semula diterapkan di 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Untuk level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota.
“PPKM level 2 dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Sementara Untuk luar Jawa-Bali juga ada perbaikan. PPKM level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. “Level 4 dari 104 menjadi 85 kabupaten/kota,” ujar Presiden.
Baca Juga: Wajib PPKM Level IV, Pematang Siantar Kumpulkan 35M dari Refocusing Anggaran Belanja