Di sisi lain, Machli menjelaskan bahwa salah satu faktor membuat tidak adanya honor bagi petugas pemakaman dikarenakan sudah adanya pembolehan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 di alkah pribadi atau keluarga.
Padahal di awal pandemi, pemakaman pasien Covid-19 dipusatkan di TPU milik Pemko yang berlokasi di jalan A. Yani KM 21 itu.
"Tapi, sekarang masyarakat boleh mengubur di mana saja tergantung kemauan pihak keluarga. Yang wajib untuk dilakukan di rumah sakit itu hanya penyelenggaraan atau pemulasaran awal jenazah ketika meninggal dunia sampai dimasukkan ke dalam peti jenazah," tutupnya.