Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin kembali mengusulkan anggaran untuk pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Pasalnya, anggaran yang sebelumnya diusulkan untuk pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dianggap masih kurang
"Anggaran sebelumnya Rp650 ribu satu jenazah. Itu masih kurang. Harga peti matinya saja sudah berapa ?," ungkap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (31/08) siang.
Baca Juga: Dianggap Kewajiban, Satgas Banjarmasin Sebut Tak Ada Honor Penanganan Jenazah Covid-19
Melihat kondisi itu, Machli pun kembali mengusulkan anggaran untuk keperluan tersebut. Nominalnya pun lebih besar, jika dibandingkan dengan biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sebelumnya.
"Kita usulkan Rp1,2 juta per jenazah. Peruntukannya untuk membeli peti dan jasa petugas pemulasaran," terangnya.
Lantas, bagaimana dengan honor petugas pemakaman? Ditanya terkait hal itu, Machli menjawab bahwa itu bukan ranahnya.
"Bukan petugas kami," tambahnya.
Di sisi lain, Machli menjelaskan bahwa salah satu faktor membuat tidak adanya honor bagi petugas pemakaman dikarenakan sudah adanya pembolehan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 di alkah pribadi atau keluarga.
Padahal di awal pandemi, pemakaman pasien Covid-19 dipusatkan di TPU milik Pemko yang berlokasi di jalan A. Yani KM 21 itu.
"Tapi, sekarang masyarakat boleh mengubur di mana saja tergantung kemauan pihak keluarga. Yang wajib untuk dilakukan di rumah sakit itu hanya penyelenggaraan atau pemulasaran awal jenazah ketika meninggal dunia sampai dimasukkan ke dalam peti jenazah," tutupnya.