Makassar, Sonora.ID - Satpol PP menyegel gedung serbaguna di jalan gontang raya, kecamatan tamalate, Selasa (31/8/2021).
Tindakan tegas diberikan usai digelarnya pesta ulang tahun oleh seorang selegram.
Plt Kepala Satpol PP, Iqbal Asnan mengatakan hal itu sebagai bentuk sanksi lantaran adanya pelanggaran aturan dalam PPKM level 4 di Makassar.
Baca Juga: Tugas Tambahan Satpol PP Makassar, Bagikan Bansos ke Warga
Temuan petugas beberapa waktu yang lalu, peserta pesta berkerumun dan tidak menggunakan masker.
"Semacam tempat acara dengan konsep taman, berada di jalan gontang raya perbatasan gowa atau kawasan benteng somba opu," ujar Iqbal Asnan yang juga ketua Satgas Raika.
Dia menambahkan, dalam penyegelan tersebut juga melibatkan petugas gabungan dari TNI dan Polri. Pihak pengelola telah mengetahui yang ditandai dengan penandataganan berita acara.
Baca Juga: Insiden Keributan Dengan Pedagang, Personel Satpol PP Makassar Dikumpulkan
"Penandatanganan berita acara penutupan (BAP) dan penyegelan telah dilakukan," jelasnya.
Iqbal menambahkan akan memberikan tindakan kepada sejumlah selebriti instagram atau selebgram selaku penyelenggara. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan yang bersangkutan.
"Surat pemanggilan untuk selegram yang membuat acara ulang tahun," tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat siapapun itu agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Baru Buka, Satpol PP Tegur Pengelola Mal di Kota Makassar