Pemerintah mengingatkan agar guru dan siswa tidak menyalahgunakan kuota internet tersebut. Peruntukkannya hanya digunakan dalam belajar daring.
"Gunakan kuota sebijaksana mungkin. Jangan sampai dia nonton YouTube," tutup Amelia.
Sebelumnya, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan distribusi kuota data internet berlaku selama 30 hari. Terhitung sejak diterima peserta didik dan pendidik.
Pemerintah menganggarkan Rp2,3 Triliun untuk bantuan kuota data internet siswa. Kuota itu akan diberikan pada 26,8 juta penduduk, yang terdiri dari siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Baca Juga: 1.000 Anak Yatim di Tabalong Terima Masker dan Internet Gratis