Solo, Sonora.ID - Sebuah kecelakaan beruntun yang tidak dapat dihindari di Jalan Raya Surabaya–Madiun, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Selasa (31/8/2021).
Kecelakaan tersebut melibatkan bus Sugeng Rahayu, sepeda motor dan truck.
Kepala Unit (Kanit) Laka Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan mengatakan kecelakaan tersebut berawal dari bus Sugeng Rahayu ber nomor polisi (nopol) W 7108 UZ yang dikemudikan Sadar Vendra Kencana (27) kurang teliti ketika melihat situasi kondisi (Sikon) lalu lintas.
Baca Juga: Pemkot Solo Bahas Bantuan Sosial Bentuk Vouher Belanja hingga E-Money Pengganti Sembako
Setibanya di lokasi, bus tersebut mendahului kendaraan lain yang tidak diketahui identitasnya.
"Rupanya saat mendahului sopir tidak melihat situasi. Melewati garis marka," kata Nanang, Selasa (31/8/2021).
Telah dikonfirmasi, dari kejadian kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 1 pengendara meninggal dunia dan 6 orang luka-luka.
Baca Juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Gibran Rencanakan Sekolah Tatap Muka Segera Digelar di Kota Solo
Naasnya, dari arah yang berlawanan datang sepeda motor honda Supra ber nomor polisi (nopol) AD 4655 PI yang dikemudikan oleh Yudha Adi Pratama (18), seorang mahasiswa asal Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, hingga tabrakan tidak terhindar.
Tak hanya sampai disitu saja, bus berjalan oleng kemudian banting setir ke kiri dan menabrak Kendaraan Truck Mitsubishi bernopol AE 8795 NH yang sedang terparkir milik Aziz Widodo (33) warga Kabupaten Magetan.
Kanit Laka Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, menjelaskan kondisi korban. Yakni pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat, sementara sopir bus serta 5 penumpang bus tujuan Surabaya hanya mengalami luka – luka.
“Korban dilarikan ke RSUD Caruban untuk dilakukan penanganan medis. Sedangkan kendaraan kami amankan di pos 901," pungkas beliau.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tambah Wilayah PPKM level 3, yaitu Malang Raya dan Solo Raya