Diduga Langgar Ketertiban Umum, Warga Negara Rusia Ditahan Di Rudenim Denpasar

1 September 2021 15:00 WIB
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pengawalan WNA Rusia berinisial OC, Laki-laki 40 tahun menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pengawalan WNA Rusia berinisial OC, Laki-laki 40 tahun menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ( Humas Kemenkumham Bali )

Berbekal surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tim berangkat menuju Rudenim Denpasar dan langsung disambut oleh petugas Rudenim dengan melakukan protap pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan, Pemeriksaan Kesehatan terhadap Deteni, Pemeriksaan barang bawaan dan kelengkapan berkas Deteni.

Selanjutnya dilakukan koordinasi serta serah terima orang asing tersebut untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang tercantum pada Berita Acara Serah Deteni tertanggal 31 Agustus 2021. 

Baca Juga: Kris Wu Resmi Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Pemerkosaan

Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi (1/9/2021) menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum, apabila diketahui melanggar maka Imigrasi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

"Kita akan tindak tegas, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia yang memang terbukti melakukan pelanggaran dan sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Ditahan dalam Kudeta Militer, Apa Itu Kudeta Militer?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm