Bali, Sonora.ID - Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pengawalan terhadap 1 (satu) Orang Asing Berkewarganegaraan Rusia berinisial OC, Laki-laki 40 tahun menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kegiatan pengawalan menuju Rudenim Denpasar yang beralamat di Jl.Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kuta Utara, Badung ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan Perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Turis Lokal Bolaang Mongondow Padati Objek Wisata, Tak Pakai Masker
Berdasatkan hasil pemeriksaan, OC diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya s.d 06 Oktober 2021.
Oleh karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian dikarenakan pada hari yang sama terdapat Deteni Warga Negara Jerman yang ditempatkan dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menunggu pendeportasian.
Pendeportasian WNA berinisial OC dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke Negara asalnya.
Baca Juga: Ditahan karena Diduga Perkosa 30 Gadis, Kris Wu Kini Digosipkan Sudah Menikah dan Punya Anak
Berbekal surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tim berangkat menuju Rudenim Denpasar dan langsung disambut oleh petugas Rudenim dengan melakukan protap pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan, Pemeriksaan Kesehatan terhadap Deteni, Pemeriksaan barang bawaan dan kelengkapan berkas Deteni.
Selanjutnya dilakukan koordinasi serta serah terima orang asing tersebut untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang tercantum pada Berita Acara Serah Deteni tertanggal 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Kris Wu Resmi Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Pemerkosaan
Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi (1/9/2021) menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum, apabila diketahui melanggar maka Imigrasi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Kita akan tindak tegas, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia yang memang terbukti melakukan pelanggaran dan sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi Ditahan dalam Kudeta Militer, Apa Itu Kudeta Militer?