Dimasa Pandemi, Gubernur Koster Komitmen Selesaikan Shortcut Singaraja-Mengwitani

1 September 2021 15:10 WIB
Ilustrasi Shortcut Singaraja-Mengwitani
Ilustrasi Shortcut Singaraja-Mengwitani ( Humas Pemprov Bali )

Lebih lanjut, Nusakti menyampaikan bahwa pembangunan Shortcut (SC) pada ruas batas Kota Singaraja-Mengwitani ini dikatakan Nusakti penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan antara Bali Utara dan Selatan, khususnya di sektor pariwisata sesuai dengan visi Pemerintah Provinsi Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

Selain itu, diungkapkan juga bahwa latar belakang di bangunnya Shortcut pada titik 7A, 7B dan 7C di sebabkan karena kondisi jalan existing terdapat tikungan pendek yang jari-jari tikungannya kecil dengan kelandaian lebih dari 10 %, sehingga kecepatan kendaraan hanya 20 km/jam.

"Adapun skema pembiayaan dengan dana APBN Murni maupun SBSN dengan rencana biaya di gabung dengan SC 8 senilai Rp. 145.568.901.000 (Multi Years Contract)," jelasnya. 

Baca Juga: Diperketat, Berikut Syarat Masuk Bali Selama PPKM

Dalam hal ini, Pemprov Bali disampaikan Nusakti mengerjakan Detail Engineering Design (DED) serta melakukan pembebasan lahan untuk titik 7A, 7B, 7C, 7D dan 7E serta dan titik 8 dengan luas 11,970 Ha dengan biaya pembebasan mencapai Rp. 83.731.405.598 yang saat ini telah tuntas dilakukan.

Tak hanya sampai disitu, pada proyek ini juga akan di bangun rest area atau Anjung Pandang dan Monumen Ki Barak Panji Sakti sebagai ikon nya nanti.

Dimana luas area taman dan parkir 2,158 M2 dan luas bangunan 180,3 M2 dengan perkiraan biaya mencapai Rp. 4.171.904.431,67.

Nusakti mengaku pembuatan rest area atau anjung pandang ini berawal dari kunjungan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di lokasi pembangunan jalan baru titik 3,4,5 dan 6, yang dalam arahannya pada saat itu agar dibangun view point (rest area).

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Gubernur Koster Serahkan Bantuan Produktif kepada Pelaku Usaha Mikro di Bali

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm