"Terkumpul Rp 1.275.000 untuk 2021 ini," ujarnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota.
Muzaiyin menambahkan bahwa uang denda yang terkumpul tersebut berasal dari hasil operasi yustisi yang sempat dilaksanakan di 2021.
Baik itu masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker, maupun kafe yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bukan Sadtember Tapi September Ceria, 5 Bansos Ini Bakal Cair di Bulan Ini Kamu Dapet yang Mana?
"Akan segera kita setorkan ke kas daerah," katanya.
Disinggung apakah ada kemungkinan denda administratif tersebut kembali diterapkan nantinya, Muzaiyin pun tidak menampiknya.
"Bisa saja, apalagi kalau nanti statusnya sudah berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan bukan Perwali," pungkasnya.