PPKM Level IV Banjarmasin, Segini Hasil Denda yang Terkumpul

3 September 2021 11:25 WIB
Pengendara tidak mengenakan masker terjaring operasi yustisi petugas
Pengendara tidak mengenakan masker terjaring operasi yustisi petugas ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Banjarmasin, petugas kerap menggelar operasi yustisi penegakan prokes di berbagai wilayah.

Sanksi pun dijatuhkan kepada oknum warga yang kedapatan melanggar prokes.

Mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif, mengacu dengan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

Sayangnya, sanksi denda administrasi bagi pelanggar prokes tidak bertahan lama.

Di dalam perjalannya, Wali Kota, Ibnu Sina mendadak mengeluarkan instruksi untuk menunda penerapan sanksi denda.

Baca Juga: 8 Hari Swab di Tempat Jaring 282 Orang, Hasilnya Mengejutkan

Alasannya, lantara landasan hukum dinilai kurang kuat. Lalu berdasarkan usulan berbagai pihak, Pemko Banjarmasin pun memutuskan untuk menyetop penerapan sanksi denda administratif ini.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada uang hasil denda yang terkumpul oleh petugas, saat sanksi denda sempat diterapkan selama kurang lebih satu pekan. 

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menerangkan, uang yamg terkumpul selama berjalannya denda administratif menembus angka sekitar Rp 1 juta lebih.

Baca Juga: Berbasis Wilayah, 154 Kelurahan Surabaya Bebas dari Level 4

"Terkumpul Rp 1.275.000 untuk 2021 ini," ujarnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota. 

Muzaiyin menambahkan bahwa uang denda yang terkumpul tersebut berasal dari hasil operasi yustisi yang sempat dilaksanakan di 2021.

Baik itu masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker, maupun kafe yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bukan Sadtember Tapi September Ceria, 5 Bansos Ini Bakal Cair di Bulan Ini Kamu Dapet yang Mana?

"Akan segera kita setorkan ke kas daerah," katanya.

Disinggung apakah ada kemungkinan denda administratif tersebut kembali diterapkan nantinya, Muzaiyin pun tidak menampiknya.

"Bisa saja, apalagi kalau nanti statusnya sudah berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan bukan Perwali," pungkasnya.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm