Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku Ekraf harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya produk buatan Indonesia, produsen adalah warga negara Indonesia,memiliki Nomor Izin Berusaha, punya sertifikat merek, dan lain sebagainya.
Sebagai salah satu pelaku Ekraf yang pernah menerima bantuan dari pemer intah pusat, CEO THENBLANK, Mutiara Kamila Athiyya merasa sangat terbantu khususnya di masa pandemi.
Pengusaha muda ini pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah serta insentif pajak dari pemerintah.
Pandemi memang tidak akan berakhir dalam waktu cepat. Namun dengan upaya adaptif, inovatif dan kolaboratif, diharapkan setiap sektor usaha dapat kembali bangkit dan berdaya. (*Adv)
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pelayanan HIV AIDS Jabar Tetap Berjalan Selama Pandemi