Selanjutnya yaitu mengenai perluasan definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.
Serta penambahan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Direktur Penyuluhan , Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa selain pengaturan kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas yang dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan dalam pemberian kepastian hukum.
Pemberian fasilitas yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan baru ini memiliki rincian yang meliputi Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, dengan PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Selain itu, yaitu mengenai perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.
Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Riau Gelar Pajak Bertutur 2021