Begini Ketentuanya, Aturan Baru Subjek dan Objek yang Bebas Pengenaan PPN yang Diatur Lagi oleh Pemerintah

3 September 2021 14:55 WIB
( Kompas.com)

Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga diatur dalam ketentuan baru ini.

Selain itu, juga termasuk tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.

Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang telah berlaku mulai tanggal 1 September 2021.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Level 4 Turut Pengaruhi Pendapatan Pajak di Palembang

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm