Dia mengatakan untuk mendapatkan keringanan pajak, dipersilahkan mengajukan ke pemerintah. Berlaku sejak 1 sampai 28 september 2021.
“Untuk mendapatkan, mengajukan permohonan ke pemerintah kota,” ujarnya, Kamis (3/9/2021)
Dia menyebut besaran pemotongan hingga 30 persen. Dilihat dari persentase vaksinasi. Tetap ada dispensasi yang belum capai 100 persen, misalnya ada anggotanya yang baru-baru sudah positif otomatis vaksinasinya ditunda.
“Drafnya segera akan disebar kalau sudah ada nomor Perwalinya keluar dari Bagian Hukum,” jelasnya.