Diskon Pajak PBB di Makassar Hingga 30 Persen, Khusus Sudah Vaksin

3 September 2021 15:52 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mulai memberlakukan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 persen.

Diberikan kepada perusahaan dan pemilik rumah. Hitungannya sesuai persentase yang sudah disuntik vaksin Covid-19.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan kebijakan itu sebagai tindak lanjut permintaan masyarakat.

Banyak yang mengajukan pengurangan pajak lantaran kondisi ekonomi terganggu akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Ketentuanya, Aturan Baru Subjek dan Objek yang Bebas Pengenaan PPN yang Diatur Lagu oleh Pemerintah

"PBB kan kewenangan saya bukan yang lain. Tingkatannya tergantung, kebetulan banyak permintaan keringanan," ujarnya saat ditemui di Balaikota.

Dia mengaku skema keringanan hampir sama dengan sebelumnya. Khusus untuk perusahaan, acuannya yaitu semua karyawan yang bekerja di lingkungannya.

"Ternyata tahun lalu sudah diterapkan, tahun ini kita kaitkan dengan vaksinasi," jelasnya.

Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Siswanta Attas yang dikonfirmasi terpisah memberikan penjelasan.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Membayar Pajak di Samsat Subang

Dia mengatakan untuk mendapatkan keringanan pajak, dipersilahkan mengajukan ke pemerintah. Berlaku sejak 1 sampai 28 september 2021.

“Untuk mendapatkan, mengajukan permohonan ke pemerintah kota,” ujarnya, Kamis (3/9/2021)

Dia menyebut besaran pemotongan hingga 30 persen. Dilihat dari persentase vaksinasi. Tetap ada dispensasi yang belum capai 100 persen, misalnya ada anggotanya yang baru-baru sudah positif otomatis vaksinasinya ditunda.

“Drafnya segera akan disebar kalau sudah ada nomor Perwalinya keluar dari Bagian Hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Usung Tema 'Generasi Muda Sadar Pajak, Wujud Bela Negara', 1.276 Peserta Ikuti Kegiatan yang Serentak Diselenggarakan Kanwil DJP Jateng II

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm