Sonora.ID – Pemerintah sudah menyalurkan kembali bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada para pekerja dan buruh pada tahun 2021 ini.
Melansir dari Tribunnews.com yang mengutip Instagram @kemnaker, bantuan subsidi gaji/upah tahap 1 dan 2 sudah cair.
Setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500 ribu per bulannya, dan dicairkan untuk dua bulan sekaligus.
Sehingga nantinya tiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Disalurkan, Berikut Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya!
BLT subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut disalurkan ke rekening calon penerima secara langsung melalui bank penyalur atau bank HIMBARA seperti Mandiri, BRI, BNI, dan juga BTN.
Bagi kamu yang ingin mengecek kembali daftar penerima bantuan subsidi gaji, kamu bisa mencoba mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Berikut ini adalah cara cek penerima BLT Subsidi Gaji:
Melalui website
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Chat melalui Whatsapp ke 0813380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel
Layanan Masyarakat 175
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji:
Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji:
Bagi pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, solusinya adalah mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.
Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair, Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id"