Sonora.ID - Dua orang pelaku tindak pidana ilegal akses dan pencurian data kependudukan yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi, berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran dalam keterangan pers hari ini (03/09/2021) menyampaikan, para pelaku menawarkan kepada masyarakat, sertifikat vaksin yang dapat terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagaimana kita ketahui, saat ini pemerintah telah menerapkan aplikasi tersebut pada sejumlah akses publik seperti tempat perbelanjaan, ataupun tempat makan.
Baca Juga: Temuan Uang Rp10 Juta di Sragen, Gegerkan Warga Sekitar
“Setelah mendapatkan akses ke Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian yang bersangkutan membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username P-Care yang juga ia ketahui karena dia bekerja di sebuah kelurahan tersebut,” terang Fadil, Jumat (03/09/2021).
Dalam kasus tindak pidana ilegal akses ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial FH (23) dan HH (30).
Dimana HH merupakan pegawai tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
HH teridentifikasi memiliki akses pada data kependudukan, yang terdapat dalam sistem P-Care BPJS, yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga HH dapat membuat sertifikat vaksin secara ilegal, yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Hati-hati, Uang Palsu Beredar di Denpasar, BI Bali Sebut Kebanyakan Pecahan Rp 50.000