“Kemudian pelaku kedua dengan inisial HH, ini yang staf pada tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara, umur 30 tahun, pendidikan SD. Modus daripada pelaku kedua adalah, saudara HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan,” terang Fadil, Jumat (03/09/2021).
Sementara itu FH dalam kasus ini, memiliki peran dalam memasarkannya ke masyarakat melalui jejaring sosial facebook, dan menjualnya dengan harga Rp. 370.000,00 untuk satu sertifikat vaksin ilegal, dan dari pengakuan kedua orang tersangka, sejauh ini mereka telah berhasil menjual 93 sertifikat vaksin ilegal.
Selain mengamankan dua orang tersangka, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengamankan dua orang pembeli sertifikat vaksin ilegal tersebut, dan saat ini berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Dua Tersangka Tindak Pidana Bea Cukai Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Mereka adalah AN dan BI, yang keduanya merupakan karyawan swasta. Alasan mereka membeli sertifikat vaksin ilegal ini adalah agar mereka bebas melakukan perjalanan, walaupun belum mendapatkan vaksinasi.
“Dua orang pengguna atau pemesan juga berhasil ditangkap, yang pertama saksi atas nama AN umur 21 tahun, karyawan swasta, tinggal di daerah Pamulang. Kedua saudara BI umur 30 tahun, karyawan swasta, tinggal di daerah Serang Baru, Bekasi Kabupaten. Kedua saksi ini berperan membeli sertifikat tanpa di vaksin,” ujar Fadil, Jumat (03/09/2021).
Oleh Kepolisian, kedua orang pelaku dikenai dengan Pasal 30 dan 32, UU No.19 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.
Baca Juga: Awas Masker Palsu Beredar di Pasaran, Simak 3 Cara Membedakannya