Lama Mangkrak, Gedung BTC Bakal Berfungsi Sebagaimana Mestinya

4 September 2021 11:15 WIB
Kondisi BTC di KM 6
Kondisi BTC di KM 6 ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Dari awal perjanjiannya memang seperti itu. Pusat perdagangan seperti apa, itu nanti ada dalam surat perjanjian kerja sama nantinya," tambah Dolly. 

Lantas, apa yang didapat oleh pemko nantinya apabila bangunan tersebut mulai beroperasi?

Menurut Dolly, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, akan ada pendapatan yang diserahkan ke pemko tiap tahunnya. 

"Kemudian, di lokasi bangunan itu setidaknya juga akan ada ruang publik atau tempat yang bisa digunakan oleh pemko," pungkasnya.

Baca Juga: Sudah 10 Tahun Dibangun, Jalan By Pass Amuntai Tak Juga Rampung

Dolly menegaskan, bahwa kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin kini hanya mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kedepannya, tinggal pihak terkait yang membangun BTC yang mempergunakannya," tegasnya.

Itu termasuk dengan mengurus persoalan lainnya, seperti misalnya apabila pihak pembangun BTC ingin melakukan penertiban puluhan kios yang berada tepat di depan bangunan gedung.

"Kalau sudah dikerjasamakan itu adalah kewenangan pihak pembangun BTC. Tapi, pihak pembangun boleh meminta bantuan ke pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban," jelas Dolly.

Baca Juga: Setelah Revitalisasi Monas, Kini DPRD DKI Soroti Soal Jalur Sepeda Yang Tidak Efektif

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm