Banjarmasin, Sonora.ID - Cukup lama mangkrak dan tak difungsikan, keberadaan gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka kilometer enam bakal menemui titik terang.
Sebelumnya, gedung yang dibangun PT Govindo Utama, yang berada tepat di seberang Terminal Kilometer Enam, itu sempat berpolemik bahkan hingga berproses ke Mahkamah Agung (MA).
Namun belakangan, proses di MA pun diketahui sudah selesai dan memerintahkan agar Pemko Banjarmasin menerbitkan rekomendasi hak guna bangunan (HGB).
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Dolly Syahbana pun membenarkannya.
Baca Juga: Mangkrak, Pemkot Makassar Ingin Ambil Alih Masjid 99 Kubah
Ia menjelaskan saat ini yang dilakukan pihaknya (Pemko Banjarmasin), hanyalah tinggal penyelesaiannya saja.
"Kami akan membuat kesepakatan atau akta perdamaian dahulu. Setelah itu kami proses rekomendasi Hak Guna Bangunan (HGB), lalu penandatangan kerja sama selama 30 tahun," ungkapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Dalam perjanjian kerja sama nantinya, Pemko meminta agar bangunan BTC bisa dioperasionalkan, agar tak berlarut-larut dalam keadaan terbengkalai.
Kemudian, sesuai dengan perjanjian, gedung tersebut difungsikan sebagai pusat perdagangan.
Baca Juga: Proyek Pembuatan Trotoar Tanjung Bunga Makassar Terancam Mangkrak
"Dari awal perjanjiannya memang seperti itu. Pusat perdagangan seperti apa, itu nanti ada dalam surat perjanjian kerja sama nantinya," tambah Dolly.
Lantas, apa yang didapat oleh pemko nantinya apabila bangunan tersebut mulai beroperasi?
Menurut Dolly, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, akan ada pendapatan yang diserahkan ke pemko tiap tahunnya.
"Kemudian, di lokasi bangunan itu setidaknya juga akan ada ruang publik atau tempat yang bisa digunakan oleh pemko," pungkasnya.
Baca Juga: Sudah 10 Tahun Dibangun, Jalan By Pass Amuntai Tak Juga Rampung
Dolly menegaskan, bahwa kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin kini hanya mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kedepannya, tinggal pihak terkait yang membangun BTC yang mempergunakannya," tegasnya.
Itu termasuk dengan mengurus persoalan lainnya, seperti misalnya apabila pihak pembangun BTC ingin melakukan penertiban puluhan kios yang berada tepat di depan bangunan gedung.
"Kalau sudah dikerjasamakan itu adalah kewenangan pihak pembangun BTC. Tapi, pihak pembangun boleh meminta bantuan ke pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban," jelas Dolly.
Baca Juga: Setelah Revitalisasi Monas, Kini DPRD DKI Soroti Soal Jalur Sepeda Yang Tidak Efektif
Lebih lanjut, menurut Dolly, puluhan kios, yang digunakan sebagai loket, maupun warung, sebenarnya sudah disediakan di kawasan terminal oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalsel. Namun, selama ini memang tak kunjung difungsikan.
"Jadi, lahannya memang sudah disediakan," tutupnya.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan awak media, gedung BTC Kondisinya cukup memprihatinkan.
Gedung dikelilingi semak belukar. Cat bangunan pun sudah memudar, d bagian teras depan, diletakkan banyak kandang berisi ayam.
Rolling door bangunan gedung tampak diselubungi karat meski tampak dililit rantai gembok, salah satu bagian rolling door tampak terbuka.
Menengok ke bagian atas gedung, sebagian kaca jendela-jendela yang terpasang pun tampak pecah.
Baca Juga: Revitalisasi Monas Dihentikan, Pengamat: Jangan Jadi Proyek Mangkrak