Sonora.ID – Sejumlah 20 jenis Uang Rupiah Khusus (URK) tahun Emisi 1970-1990 akan dicabut dari peredaran Bank Indonesia (BI).
Pencabutan tersebut sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 20 URK itu akan dicabut per 30 Agustus 2021 dan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, BI memfasilitasi penukaran hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau hingga 29 Agustus 2031.
Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Menurut Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran seperti yang dikutip dari kompas.com.
Adapun 20 uang logam yang akan dicabut dari peredaran yaitu:
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
-Uang logam Rp 200 berbahan perak
-Uang logam Rp 250 berbahan perak
-Uang logam Rp 500 berbahan perak
-Uang logam Rp 750 berbahan perak
-Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
-Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
-Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
-Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
-Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
-Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.
Baca Juga: Peneliti Pusat Studi Perkotaan Sebut Formula E Belum Perlu Dilakukan
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
-Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
-Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
-Uang logam Rp 100.000 berbahan emas
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
-Uang Rp 10.000 berbahan perak
-Uang Rp 200.000 berbahan emas.
Uang Rupiah Khusus seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
-Uang Rp 10.000 berbahan perak
-Uang Rp 200.000 berbahan emas.
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
-Uang Rp 125.000 berbahan emas
-Uang Rp 250.000 berbahan emas
-Uang Rp 750.000 berbahan emas.
Baca Juga: Fasilitas Publik Mulai Dibuka, Pastikan Lakukan Skrining Mandiri Sebelum Beraktivitas