Bali, Sonora.ID - Tim Pengawasan Orang Asing dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan Pengawasan Keimigrasian dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Masa Pandemi Covid-19 di kawasan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Titik pertama yang didatangi oleh Tim yang berjumlah 10 orang yaitu Jalan Raya Sanggingan, Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan yang dilaksanakan sama dengan kegiatan sebelumnya yaitu melaksanakan Pengawasan Keimigrasian dan sekaligus memberikan himbauan kepada orang asing yang berkatifitas dan melalui jalan tersebut.
Himbauan yang diberikan adalah mengenai pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa pandemi seperti memakai masker dengan baik dan benar, selalu mencuci tangan, dan juga tetap menjaga jarak saat beraktifitas.
Himbauan juga disampaikan kepada pemilik kafe atau restaurant untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan usahanya.
"Tidak terlihat atau ditemukan adanya indikasi pelanggaran Peraturan Keimigrasian serta pelanggaran Protokol Kesehatan, orang asing serta pemilik kafe atau restaurant menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh tim," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 89 Ribu Penumpang Terlayani di Bandara Ngurah Rai Bali Selama PPKM Periode Agustus 2021