Selain itu, Jamaruli juga mengungkapkan bahwa titik kedua dari Kegiatan Pengawasan Keimigrasian dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan pada kawasan yang terkenal sebagai jantung Ubud dimana aktifitas dan lalu lalang orang asing pada tempat tersebut sangatlah tinggi yaitu pada sekitar Jalan Karna dekat dengan Puri Ubud dan Pasar Seni Ubud dengan menyasar pemilik restaurant dan juga orang asing yang beraktifitas di sepanjang jalan.
Dilakukan dan diberikan himbauan kepada pemilik restaurant atau kafe untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan pada operasionalnya.
Himbauan juga diberikan kepada orang asing untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dan masa berlaku ijin tinggalnya yang sedang beraktifitas di Kecamatan Ubud.
Jamaruli mengaku, dari hasil Kegiatan Pengawasan Keimigrasian dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Tim tidak menemukan pelanggaran Keimigrasian ataupun protokol kesehatan disekitar lokasi.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menghimbau kepada pemilik tempat usaha di kawasan tersebut agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas dan kepada masyarakat di Provinsi Bali untuk bisa bekerjasama dalam mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
Baca Juga: Mau Tau Asal Usul Nama Orang Bali, Wayan, Made, Nyoman, dan Ketut. Ini Penjelasannya!