Aman juga menegaskan bahwa OJK memiliki patroli siber yang telah menutup sekitar 3000 aplikasi pijaman ilegal dan akan terus melacaknya. Apabila tim masih menemukan pinjaman ilegal akan langsung ditutup.
Untuk meminimalisir terjadinya pinjaman ilegal pihak OJK menyiasati dengan melalui edukasi kepada masyarakat salah satunya dalam talkshow bersama Sonora ini.
Bagi masyarakat yang terkena dampak baik dari pinjaman legal maupun ilegal dapat mengadukan kepada OJK.
Jika dalam pinjaman legal maka OJK akan menutup lembaga tersebut namun jika terjadi pada lembaga ilegal makan akan diurus oleh Satgas Waspada Investasi yang telah bekerja sama dengan OJK, kepolisian, kejaksaan dll. Untuk pengaduannya dapat dikirimkan melalui email OJK.
Selaku ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng DIY, Aman turut menuturkan apabila diteror akibat menjadi kontak cadangan dari peminjam online sebaiknya memblokir kontak tersebut dan memberitahu kepada orang terdekat untuk mengabaikan apabila tiba-tiba ada teror yang terkait dengan pinjaman.
Lalu bisa langsung melapor kepada OJK atau kepolisian. Dan tips agar tidak tertipu pinjaman yaitu harus memperhatikan bahwa pinjaman itu legal dan logis/masuk akal.
Baca Juga: OJK, BMPD dan FKIJK Serahkan Donasi Hospital Bed Bagi Rumah Singgah Oksigen Gotong Royong Riau