Semarang, Sonora.ID - Merayakan ulang tahun Sonora FM Semarang ke 12, yang masuk dalam KG (Kompas Gramedia) Radio Network ini mengadakan virtual talkshow melalui live instagram dari 23-27 Agustus 2021 bersama 12 narasumber yang menginspirasi.
Pada kesempatan ini salah satu narasumber yang diundang berbincang adalah Bp. Aman Santosa selaku ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng DIY.
Dalam talkshow yang disiarkan melalui siaran langsung instagram dengan judul 'Waspada Pinjaman Online Ilegal' ini, Aman menegaskan bahwa masyarakat diiimbau untuk tidak melakukan pinjaman online ilegal karena akan banyak dampak buruknya.
Menurutnya jika ingin melakukan pinjaman sebaiknya mengakses di website OJK, karena disana terdapat berbagai macam pilihan ilembaga penyedia jasa pinjaman legal.
Diketahui, lembaga yang terdaftar dan memiliki status legal oleh Otoritas Jasa Keuangan ini berjumlah 121 lembaga.
Baca Juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023
Selain mengakses web resmi OJK, masyarakat juga dapat menghubungi contact center OJK 157 yang bisa membantu mempermudah untuk mencari informasi, terlebih terkait pinjaman online.
Aman Sentosa juga menyampaikan agar ketika masyarakat ingin mengajukan pinjaman untuk kebutuhan yang produktif, baiknya sebelum meminjam harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, dan resiko yang akan didapat agar mengetahui konsekuensinya.
Ciri-ciri pinjaman ilegal yaitu:
Baca Juga: Hingga Agustus 2021 Tembus 1 Juta Investor Saham Baru
Aman juga menegaskan bahwa OJK memiliki patroli siber yang telah menutup sekitar 3000 aplikasi pijaman ilegal dan akan terus melacaknya. Apabila tim masih menemukan pinjaman ilegal akan langsung ditutup.
Untuk meminimalisir terjadinya pinjaman ilegal pihak OJK menyiasati dengan melalui edukasi kepada masyarakat salah satunya dalam talkshow bersama Sonora ini.
Bagi masyarakat yang terkena dampak baik dari pinjaman legal maupun ilegal dapat mengadukan kepada OJK.
Jika dalam pinjaman legal maka OJK akan menutup lembaga tersebut namun jika terjadi pada lembaga ilegal makan akan diurus oleh Satgas Waspada Investasi yang telah bekerja sama dengan OJK, kepolisian, kejaksaan dll. Untuk pengaduannya dapat dikirimkan melalui email OJK.
Selaku ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng DIY, Aman turut menuturkan apabila diteror akibat menjadi kontak cadangan dari peminjam online sebaiknya memblokir kontak tersebut dan memberitahu kepada orang terdekat untuk mengabaikan apabila tiba-tiba ada teror yang terkait dengan pinjaman.
Lalu bisa langsung melapor kepada OJK atau kepolisian. Dan tips agar tidak tertipu pinjaman yaitu harus memperhatikan bahwa pinjaman itu legal dan logis/masuk akal.
Baca Juga: OJK, BMPD dan FKIJK Serahkan Donasi Hospital Bed Bagi Rumah Singgah Oksigen Gotong Royong Riau