Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas hanya boleh dilakukan di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas hanya boleh dilakukan di wilayah dengan status PPKM level 1-3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kondisi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Di sisi lain, Nadiem mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas boleh dilakukan tanpa syarat vaksinasi Covid-19, kecuali guru dan pengajar di sekolah.
"Tidak perlu menunggu vaksinasi untuk tatap muka, pokoknya kalau (wilayah PPKM) level 1-3 boleh buka (dan) yang wajib buka itu sekolah yang gurunya sudah vaksinasi lengkap," kata Nadiem, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Bertahan di PPKM Level IV, 'Khayalan' PTM Banjarmasin Ikut Memudar
Nadiem menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas sangat berbeda dengan pelaksanaan sekolah pada kondisi normal.
“Kapasitas 50 persen, cuma di kelas, semua jendela dibuka, masker wajib 100 persen harus dipakai. Tidak boleh ada aktivitas di kantin, tidak boleh kumpul makan ramai-ramai," tegas Nadiem.
Di sisi lain, sekolah juga diwajibkan tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring untuk melayani peserta didik yang belum diizinkan orang tuanya ke sekolah.
"Yang paling penting orang tua punya hak untuk menentukan saya nyaman atau tidak, anak saya pergi ke sekolah atau tidak. Tetapi kalau sekolah yang gurunya sudah divaksinasi lengkap, (sekolah) itu wajib dibuka," imbuh Nadiem.
Baca Juga: 330 Sekolah PAUD hingga SMA di Bandung Siap Gelar PTM Terbatas