Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan Kemendikbudristek yang mendorong pelaksanaa sekolah tatap muka di masa pandemi di wilayah PPKM level 1-3.
Dukungan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Januari-Juni 2021 di 42 sekolah. 79,54% sekolah menyatakan telah siap melaksanakan PTM terbatas.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, sekolah atau madrasah yang melaksanakan PTM terbatas harus memastikan segala syarat serta kebutuhan penyelenggaraan sekolah, terutama memastikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Jika belum terpenuhi, pemerintah daerah harus turun tangan membantu pemenuhannya," ujar Retno.
Selanjutnya, vaksinasi pada warga sekolah harus terpenuhi, dengan catatan minimal 70 persen. Retno pun mendorong program vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Ketiga, KPAI juga meminta Pemerintah Daerah untuk jujur perihal positivity rate di wilayahnya sesuai dengan ketentuan WHO yang menyebutkan bahwa positivity rate di bawah 5 persen aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
“Kami juga mendorong Pemda untuk terus melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” pungkas Retno. (*Adv)
Baca Juga: Bertahan di PPKM Level IV, 'Khayalan' PTM Banjarmasin Ikut Memudar