Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas hanya boleh dilakukan di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas hanya boleh dilakukan di wilayah dengan status PPKM level 1-3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kondisi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Di sisi lain, Nadiem mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas boleh dilakukan tanpa syarat vaksinasi Covid-19, kecuali guru dan pengajar di sekolah.
"Tidak perlu menunggu vaksinasi untuk tatap muka, pokoknya kalau (wilayah PPKM) level 1-3 boleh buka (dan) yang wajib buka itu sekolah yang gurunya sudah vaksinasi lengkap," kata Nadiem, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Bertahan di PPKM Level IV, 'Khayalan' PTM Banjarmasin Ikut Memudar
Nadiem menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas sangat berbeda dengan pelaksanaan sekolah pada kondisi normal.
“Kapasitas 50 persen, cuma di kelas, semua jendela dibuka, masker wajib 100 persen harus dipakai. Tidak boleh ada aktivitas di kantin, tidak boleh kumpul makan ramai-ramai," tegas Nadiem.
Di sisi lain, sekolah juga diwajibkan tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring untuk melayani peserta didik yang belum diizinkan orang tuanya ke sekolah.
"Yang paling penting orang tua punya hak untuk menentukan saya nyaman atau tidak, anak saya pergi ke sekolah atau tidak. Tetapi kalau sekolah yang gurunya sudah divaksinasi lengkap, (sekolah) itu wajib dibuka," imbuh Nadiem.
Baca Juga: 330 Sekolah PAUD hingga SMA di Bandung Siap Gelar PTM Terbatas
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan Kemendikbudristek yang mendorong pelaksanaa sekolah tatap muka di masa pandemi di wilayah PPKM level 1-3.
Dukungan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Januari-Juni 2021 di 42 sekolah. 79,54% sekolah menyatakan telah siap melaksanakan PTM terbatas.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, sekolah atau madrasah yang melaksanakan PTM terbatas harus memastikan segala syarat serta kebutuhan penyelenggaraan sekolah, terutama memastikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Jika belum terpenuhi, pemerintah daerah harus turun tangan membantu pemenuhannya," ujar Retno.
Selanjutnya, vaksinasi pada warga sekolah harus terpenuhi, dengan catatan minimal 70 persen. Retno pun mendorong program vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Ketiga, KPAI juga meminta Pemerintah Daerah untuk jujur perihal positivity rate di wilayahnya sesuai dengan ketentuan WHO yang menyebutkan bahwa positivity rate di bawah 5 persen aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
“Kami juga mendorong Pemda untuk terus melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” pungkas Retno. (*Adv)
Baca Juga: Bertahan di PPKM Level IV, 'Khayalan' PTM Banjarmasin Ikut Memudar