Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Makassar.
Berlangsung mulai hari ini, 7 sampai 20 september 2021. Ketetapan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kepala Kesbangpol, Zainal Ibrahim menjelaskan kebijakan perpanjangan PPKM merupakan amanat dari instruksi mendagri nomor 40 tahun 2021.
"Ada 5 yang menjadi dasar hukum" terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Tegas, PTM Terbatas Hanya Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3
Pelaksanaan PPKM akan diawasi oleh satgas bentukan pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ketua oleh para lurah dan camat di wilayah masing-masing. Tugas lainnya, melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian dengan berkoordinasi dengan master covid 19.
"Pelanggaran terhadap pengaturan surat edaran yang dimaksud, diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Sejumlah poin aturan PPKM kali ini, hampir sama dengan sebelumnya. Berikut rinciannya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Ini Sejumlah Aturan yang Diubah