1) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2) pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen dan maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid 19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
3) Khusus supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA. dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam
5) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya. Diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 wita.
6) Khusus warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya. Dapat buka sampai dengan pukul 22.00 wita
Sementara restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA.
7) kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai 20.00 WITA.
8) pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dibolehkan beroperasi secara penuh.
Baca Juga: Menko Luhut: PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021
9) tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.
10) fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai 20.00 wita. Dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi
11) kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25 persen sampai pukul 20.00 wita.
12) kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan jika diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter.
13) untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan jam operasional dari Pukul 10.00 sampai 20.00 WITA.
14) pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi, tempat hiburan malam dan sejenisnya dibolehkan sampai pukul 20.00 WITA.
"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021," tutupnya.
Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Makassar Harapkan Turun Level