“Dana silpa itulah yang bermanfaat secara responsif dan fleksibel untuk melakukan kegiatan yang memang tidak biasa,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dana silpa tahun 2020 juga ditempatkan diperbankan untuk mendukung perbankan dalam pemberian stimulus untuk mendukung UMKM, yang hingga saat ini masih terpuruk akibat Covid-19.
Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan dana silpa ini untuk mendukung program pemerintah tahun 2021, dalam bentuk pembiayaan lainnya, terutama untuk mengurangi besar utang dan pembiayaan tahun 2021 agar lebih efisien.
“Total pemanfaatan silpa tahun 2020 yang digunakan di tahun 2021 direncanakan mencapai Rp 139,4 triliun. Kebijakan pemanfaatan silpa ini memberikan kepastian untuk pemenuhan pembiayaan dengan biaya yang terkendali dan tetap menjaga sustainability dari keuangan negara,” ungkapnya.
Kedepan, pemerintah berkomitmen untuk tetap mengendalikan silpa secara terukur dan terencana, untuk memitigasi risiko fiskal dalam menangani pandemi dan mengawal pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia di Kuartal II-2021 Lampaui Level Sebelum Pandemi