Makassar, Sonora.ID - Penggunaan aplikasi peduli lindungi diperluas selama PPKM level 4 di Makassar.
Seperti yang diatur dalam surat edaran (SE) Wali Kota nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ketentuan sudah lebih dahulu diterapkan untuk skrinning pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Kemudian menjadi kewajiban mengakses sejumlah tempat.
Tempat yang dimaksud antara lain lokasi seni, budaya dan sosial serta area publik seperti fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata umum.
Termasuk makan atau minum di restoran, olahraga dan kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan dan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Masuk Mal di Makassar Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan ketentuan itu merupakan tambahan aturan untuk masyarakat dapat beraktivitas di tengah Pandemi Covid-19. Hal itu sesuai arahan pemerintah pusat.
"PPKM hampir tidak berubah (status), yang berubah adalah kata peduli lindungi ini imbauan dari pusat," ujarnya saat ditemui di kediaman pribadinya, jalan amirullah, Rabu (8/9/2021).
Dia menegaskan pengelola usaha dapat dikenakan sanksi jika mengabaikan aturan tersebut.
"Diterapkan di semua lini, termasuk olahraga harus peduli lindungi. Tapi kami juga kasi tambahan bahwa jika itu tidak diikuti maka kita akan tutup," jelasnya.
Danny menjelaskan peduli lindungi berfungsi menyaring pengunjung yang belum tervaksinasi.
Baca Juga: Mal di Semarang Dibuka, Ini Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi