Kantor Imigrasi juga mengutamakan bagi pemohon yang membutuhkan paspor untuk berobat, dapat menghubungi melalui whatsapp (08112785588) lalu kantor Imigrasi akan mengirimkan paspor melalui kantor pos dengan gratis ongkos kirim. Layanan tersebut bisa digunakan dalam pembuatan maupun perpanjangan paspor.
Pihak kantor Imigrasi Semarang juga menegaskan bahwa tidak ada denda bagi pemilik paspor yang terlambat perpanjang.
Untuk warga negara asing yang ingin berkunjung ke kota Semarang pun harus memiliki sponsor dan penjamin seperti kunjungan kerja maupun kunjungan keluarga. Selain itu, kunjungan untuk travelling hingga kini masih dibatasi.
Kantor Imigrasi selalu membuat inovasi baru agar pengguna lebih nyaman ketika berkunjung. Doni juga berpesan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor dapat langsung datang ataupun menghubungi kantor Imigrasi karena akan dilayani secara cepat dan baik.
Baca Juga: TKA Tiongkok ke Sulsel untuk Bangun Pabrik Nikel di Kabupaten Bantaeng