Overcrowding atau kelebihan penghuni bisa menjadi salah satu penyebab dari sulitnya evakuasi para napi saat terjadi kejadian darurat seperti ini.
Polisi, jaksa dan hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan,” ucap Meidina dilansir dari Kompas.com.
Diketahui, lapas Tangerang sendiri memuat penghuni sebanyak 2.087 WBP. padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP saja.
Baca Juga: Penutupan Kegiatan Pelatihan Menjahit bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sintang
Bisa dikatakan jika lapas tersebut justru menambung 400 kali lebih banyak narapidana yang seharusnya.
Overcrowding ini tidak hanya terjadi di lapas Tangerang saja, tapi justru di banyak lapas Tanah Air.
Adanya korban hingga mencapai 41 orang dari kebakaran Lapas 1 Tangerang ini perlu menjadi perhatian khusus untuk pemerintah dan pengurus lapas.