Sonora.ID - Kebakaran hebat yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten cukup membuat banyak orang kaget.
Mengapa tidak, kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/09/2021) dini hari tersebut sampai menewaskan 41 korban jiwa.
Mereka yang menjadi korban kebaran merupakan narpidana yang sedang menjalani hukuman di lapas tersebut.
Lantas apa yang sebenarnya terjadi, dan bagaimana si jago merah bisa melahap ludes semua lapas?
Baca Juga: Pekerjakan Mantan Narapidana Lapas Sintang, Siap Bangun Open Camp
Kronologi kejadian
Kebakaran tercatat pada pukul 02.00 WIB, dimana para napi sedang tidur pulas.
Kebakaran diperkirakan berlangsung selama 2 jam dari mulainya api menjalar di Blok C2 lapas tersebut.
Awalnya, petugas melihat adanya api yang muncul di lapas dan langsung menghubungi pemadam kebarakan.
Pemadam kebakaran datang setelah 13 menit dihubungi.
Baca Juga: Lapas Sintang Tetap Produktif, Beragam Kegiatan Kerja Bagi WBP Meski di Tengah Pandemi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Loly mengatakan api menyambar dengan sangat cepat dan kondisi kamar napi dalam keadaan terkunci, sehingga banyak korban dari kejadian ini.
"Oleh karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka karena api yang begitu cepat. Kenapa dikunci? Itu sesuai protap lapas bahwa kamar harus dikunci," ucap Yasona.
Penyebab Kebakaran
Berdasarkan dugaan sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, penyebab kebakaran pada Lapas Kelas I ini disebabkan oleh arus pendek listrik.
Baca Juga: Terungkap, ini Fakta Dibalik Keributan Ryan Jombang dan Bahar bin Smith
"Sementara diduga akibat arus pendek," ucap Irjen Fadil dikutip dari KompasTV.
Hal senada juga diungkapkan oleh Yasonna Loly soal kemungkinan arus pendek.
"Lapas Kelas I Tangerang dibangun tahun 1972, sudah 42 tahun. Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tapi instalasi listrik masih tetap," terang Yasonna dilansir dari BBC.
Kapasitas terlalu penuh
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengungkap kemungkinan mempermasalahkan overcrowding di Lapas.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Parepare Hasilkan Produk Mebel Bernilai Jual Tinggi
Overcrowding atau kelebihan penghuni bisa menjadi salah satu penyebab dari sulitnya evakuasi para napi saat terjadi kejadian darurat seperti ini.
Polisi, jaksa dan hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan,” ucap Meidina dilansir dari Kompas.com.
Diketahui, lapas Tangerang sendiri memuat penghuni sebanyak 2.087 WBP. padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP saja.
Baca Juga: Penutupan Kegiatan Pelatihan Menjahit bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sintang
Bisa dikatakan jika lapas tersebut justru menambung 400 kali lebih banyak narapidana yang seharusnya.
Overcrowding ini tidak hanya terjadi di lapas Tangerang saja, tapi justru di banyak lapas Tanah Air.
Adanya korban hingga mencapai 41 orang dari kebakaran Lapas 1 Tangerang ini perlu menjadi perhatian khusus untuk pemerintah dan pengurus lapas.