Sonora.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Banjar, Abdul Karim Omar.
Sanksi yang diberikan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu (8/9/2021). Abdul Karim Omar merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Berdasarkan rilis yang diterima Smart FM Banjarmasin dari Humas DKPP, teradu terbukti melakukan pertemuan dengan Muhammad Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Banjar sekaligus Ketua tim kampanye Kab. Banjar Paslon Gubernur nomor urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Baca Juga: Hadiri Harjad Kabupaten Banjar, Paman Birin Doakan Banjar Manis Terwujud
Pertemuan itu diawali percakapan Teradu dengan Muhammad Rofiqi melalui sambungan telepon. Pertemuan dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kab. Banjar lainnya.
Setelah pertemuan di Kantor DPRD Kab. Banjar, Teradu berkomunikasi kembali dengan Muhammad Rofiqi. Percakapan keduanya terekam hingga viral di berbagai platform media sosial (medsos) yang tidak dibantah oleh Teradu dalam sidang pemeriksaan.
Tercakapan tersebut menunjukkan Teradu bersikap tidak netral dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Penyelenggara Pemilu.
Komunikasi dan pertemuan Teradu dengan Muhammad Rofiqi tanpa diketahui koleganya dinilai sebagai pemihakan kepada peserta pemilihan.
Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Pemkot Surabaya Turunkan Tim Pemeriksaan Lapak