Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP mengatakan seharusnya Teradu menyadari sebagai Anggota KPU Kab. Banjar harus bersikap netral dan mandiri. Sebaliknya sikap dan tindakan itu mencerminkan adanya pemihakan kepada salah satu pasangan calon.
“Tindakan Teradu tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi Teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Teradu secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah.
Sidang pemeriksaan di DKPP perkara 140-PKE-DKPP/V/2021 ini dilakukan pada Senin (23/8/2021) yang dipimpin oleh dua Anggota DKPP yakni Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.
Baca Juga: Sah, KPU Kalsel Tetapkan Birin-Mu Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih