Terbukti Tidak Netral dan Mandiri, DKPP Pecat Anggota KPU Kab Banjar

9 September 2021 11:20 WIB
Sidang DKPP terkait sanksi terhadap anggota KPU Kabupaten Banjar
Sidang DKPP terkait sanksi terhadap anggota KPU Kabupaten Banjar ( Smart Banjarmasin/Razie)

Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP mengatakan seharusnya Teradu menyadari sebagai Anggota KPU Kab. Banjar harus bersikap netral dan mandiri. Sebaliknya sikap dan tindakan itu mencerminkan adanya pemihakan kepada salah satu pasangan calon.

“Tindakan Teradu tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi Teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Teradu secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah.

Sidang pemeriksaan di DKPP perkara 140-PKE-DKPP/V/2021 ini dilakukan pada Senin (23/8/2021) yang dipimpin oleh dua Anggota DKPP yakni Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.

Baca Juga: Sah, KPU Kalsel Tetapkan Birin-Mu Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm