Sonora.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Banjar, Abdul Karim Omar.
Sanksi yang diberikan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu (8/9/2021). Abdul Karim Omar merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Berdasarkan rilis yang diterima Smart FM Banjarmasin dari Humas DKPP, teradu terbukti melakukan pertemuan dengan Muhammad Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Banjar sekaligus Ketua tim kampanye Kab. Banjar Paslon Gubernur nomor urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Baca Juga: Hadiri Harjad Kabupaten Banjar, Paman Birin Doakan Banjar Manis Terwujud
Pertemuan itu diawali percakapan Teradu dengan Muhammad Rofiqi melalui sambungan telepon. Pertemuan dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kab. Banjar lainnya.
Setelah pertemuan di Kantor DPRD Kab. Banjar, Teradu berkomunikasi kembali dengan Muhammad Rofiqi. Percakapan keduanya terekam hingga viral di berbagai platform media sosial (medsos) yang tidak dibantah oleh Teradu dalam sidang pemeriksaan.
Tercakapan tersebut menunjukkan Teradu bersikap tidak netral dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Penyelenggara Pemilu.
Komunikasi dan pertemuan Teradu dengan Muhammad Rofiqi tanpa diketahui koleganya dinilai sebagai pemihakan kepada peserta pemilihan.
Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Pemkot Surabaya Turunkan Tim Pemeriksaan Lapak
Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP mengatakan seharusnya Teradu menyadari sebagai Anggota KPU Kab. Banjar harus bersikap netral dan mandiri. Sebaliknya sikap dan tindakan itu mencerminkan adanya pemihakan kepada salah satu pasangan calon.
“Tindakan Teradu tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi Teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Teradu secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah.
Sidang pemeriksaan di DKPP perkara 140-PKE-DKPP/V/2021 ini dilakukan pada Senin (23/8/2021) yang dipimpin oleh dua Anggota DKPP yakni Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.
Baca Juga: Sah, KPU Kalsel Tetapkan Birin-Mu Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih