Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan seluruh sekolah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, keputusan tersebut melalui proses evaluasi dari dampak pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
“Setelah kami mengevaluasi dan mengingat pandemi masih memiliki dampak yang besar kepada siswa, kami telah memutuskan untuk tidak memberilakukan persyaratan ini tahun 2022,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Jakarta (9/9/2021).
Menurut Nadiem, situasi pandemi yang dialamai dunia Pendidikan agak ekstrem.
Baca Juga: Ini Cara Mendapatkan Dana BOS Tahap III dan Bantuan Kuota Internet
Maka dari itu, dalam menghadapi pandemi perlu fleksibilitas dan tenggang rasa kepada sekolah-sekolah yang masih sulit melakukan transisi, untuk menjadi sekolah dengan skala minimumnya lebih besar.
“Jadi itulah yang kami lakukan saat ini, kami tidak akan memberlakukan persyaratan ini di tahun 2022. Kami juga akan terus menerima masukan terkait kebijakan ini dan melakukan kajian lebih lanjut setelah diberlakukan tahun 2022,” imbuh Nadiem.
Lanjut Nadiem, pemanfaatan BOS reguler kedepannya tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Itu juga sudah menjadi konsiderasi (di) BOS reguler,” ujar Nadiem.
Baca Juga: Pemkot Palembang Imbau Kepsek Hati-hati Gunakan Dana BOS
Di sisi lain, Nadiem juga mencermati terkait dana BOS afirmatif. Setiap satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya.
Setiap kepala sekolah memiliki kemerdekaan dan kebebasan untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan tingkat kebutuhan sekolahnya.
“Fleksibilitas diberikan kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS,” pungkas Nadiem. (*Adv)
Baca Juga: Sekretaris Dinas Pendidikan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelewengan Dana BOS