Medan, Sonora.ID - Pemerintah memberikan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) di Medan untuk mendorong usaha masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Saat ini pemerintah menyiapkan 15.8 T untuk para pedagang yang terdampak Covid-19 yang nominalnya sama dengan bantuan Presiden atau BPUM.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat berkunjung ke Polrestabes Medan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (9/9/2021).
"Diharapkan ini menjadi Bantalan bahwa mereka yang terkena dampak Covid-19 mendapatkan bantuan untuk modal hidup dan modal kerja untuk usaha mereka masing-masing," kata Airlangga.
Baca Juga: Sri Mulyani Berkunjung ke Medan untuk Salurkan Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima
Adapun satu di antara syaratnya adalah untuk pedagang yang belum pernah menerima bantuan apapun dan masuk kedalam wilayah yang terdampak PPKM darurat Level 4.
"Sejak diputuskan oleh Bapak Presiden di dalam rapat terbatas kabinet sampai dengan dikeluarkan instruksi Mendagri no 27 dan 28, ini pada saat kita menaikkan PPKm Darurat level 4 dan dengan persiapan regulasi dan anggaran nya hari ini bisa diuji coba di kota Medan," kata Airlangga.
Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang akan menerima bantuan BTPKLW dikarenakan peran strategis Medan sebagai episentrum perekonomian di pulau Sumatera.
Pendataan dilakukan oleh anggota Polri dan TNI yang memilih pedagang yang berhak menerima bantuan.
Baca Juga: Amplop Bansos Bertuliskan Nama Bupati Karanganyar dan Istrinya Ramai Diperbincangkan
Hal itu diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ikut mendampingi Airlangga saat kunjungan kerja ke Medan dalam acara peluncuran penyaluran bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.
“Presiden memutuskan memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada PKL dan pemilik warung,” jelas Menkeu pada Kamis (09/09).
Sri Mulyani menyebutkan bahwa Pemerintah sudah mengalokasikan Rp1,2 triliun untuk bantuan PKL dan warung yang berada pada lokasi usaha di daerah yang menerapkan PPKM level 4. Bantuan sebesar Rp1,2 juta per usaha akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan pemilik warung.
Bantuan ini diyakini akan sangat bermanfaat sebagai dukungan kas bagi PKL dan warung yang sangat terdampak akibat pengetatan mobilitas. Walaupun mobilitas masyarakat sudah berangsur pulih, bantuan ini akan bermanfaat sebagai upaya pemulihan sektor UMKM.
Peluncuran bantuan tunai untuk PKL dan pemilik warung ini merupakan bukti bahwa pada masa pandemi yang memukul perekonomian hampir di seluruh dunia ini, negara hadir melindungi semua warga negara, bukan hanya individu tetapi juga dari segmen kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Meski Angka Kasus Covid-19 Menurun, Medan Masih Terapkan PPKM Level 4