Wali Kota Tegur Perumda Parkir Makassar, Belum Bayarkan Deviden

9 September 2021 19:00 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto usai rapat di aula sudirman makodim 1408/BS jalan lanto daeng pasewang
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto usai rapat di aula sudirman makodim 1408/BS jalan lanto daeng pasewang ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto menegur perumda parkir Makassar.

Pasalnya, diduga belum membayarkan deviden yang seharusnya disetorkan ke pemerintah.

Dia mengatakan surat teguran kedua telah dilayangkan. Jika kembali diabaikan, telah disiapkan langkah lanjutan.

"Kami sudah berikan teguran kedua, jadi saya diminta untuk memberi teguran bagi perseroda yang tidak menyetorkan deviden," ujar Danny saat ditemui, Rabu (8/9/2021).

"Kalau teguran ketiga, sudah harus diberhentikan, itukan kita juga diperiksa.
Nanti kita lihat ada follow upnya atau tidak, karena itu prosedur," lanjutnya.

Danny mengaku kebingungan, terhadap alasan Perumda yang mengaku kerap merugi, sehingga deviden tak kunjung disetorkan.

Baca Juga: Ubah Status PD Parkir Jadi Perumda, Ini Harapan DPRD Makassar

"Saya juga tidak tahu apa masalahnya, padahal potensinya besar, uang setiap hari masuk, bahkan tidak ada modalnya, tapi kenapa seperti ini, nanti kita audit," jelasnya.

Danny mencontohkan, Tokyo dan London merupakan dua kota yang pemasukan terbesarnya bersumber dari parkir.

Dia menghitung, jika dihitung, jumlah mobil di Makassar mencapai 500 ribu unit, jika dikalikan Rp 5 ribu, dalam sehari bisa mencapai Rp 2,5 miliar.

Sementara untuk motor, jumlahnya sekitar 1,8 juta unit, jika dikalikan Rp 2 ribu, maka dalam sehari Rp 3,6 miliar.

"Kalau kita hitung, potensi pendapatan untuk parkir mobil itu sekitar Rp 7,50 miliar pertahun, sementara untuk motor sampai Rp1 triliun setahun," terangnya.

Baca Juga: Berubah Status, Perumda Pasar Makassar Dituntut Tingkatkan Pendapatan

Olehnya, dia mempertanyakan apa yang selama ini dikerjakan oleh Perumda, sehingga tidak bisa menyetorkan deviden.

"Jadi apa.yang mereka lakukan ini, setorannya tahun-tahun kemarin hanya Rp 300 juta, itupun mereka belum setor. Jadi apa alasannya mereka tidak dapat uang? Kan tidak mungkin," jelasnya.

Sementara Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar dikonfirmasi terpisah untuk dimintai tanggapan.

Dia menjelaskan deviden yang belum dibayarkan tersebut, merupakan deviden pada masa direksi sebelumnya, di tahun 2017.

Ia bahkan meluruskan, jika surat yang dimaksud bukanlah teguran, tapi pemberitahuan.

Sebab sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, mengaku telah melayangkan surat teguran kedua kepada Perumda Parkir Makassar, karena tak kunjung membayarkan deviden.

"Bukan surat teguran itu, jadi itu surat penyampaian terkait deviden yang belum di bayar tahun 2017 itu di masa direksi sebelumnya," ujar Irham saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Personil TNI Dibekali Pelatihan Sebelum Ganti Meteran PDAM Makassar

Ia menerangkan, untuk deviden 2019-2020 telah terbayarkan, sementara yang belum terbayarkan merupakan peninggalan direksi sebelumnya

"Bahasanya begini, deviden 2019 yang dibayar 2020 clear, 2020 saya juga sudah bayarkan di 2021. Deviden yang belum terbayarkan itu bukan jaman kami. Jadi yang belum dibayar itu Perumda parkir sebelum kami menjabat," terangnya.

Lanjutnya, ia mengaku jika tadi pagi, deviden yang menunggak di tahun 2017 tersebut, sudah dibayarkan Rp 81.192.445 dari total Rp 381.192.445.

"Bahkan, sudah saya bayar tadi pagi, tapi itu baru saya bayar ekornya senilai Rp 81 juta, jadi saya angsur itu deviden yang tunggakan pertama. Itu akan kami selesaikan sampai waktu akhir tahun di bulan dua belas," terangnya.

Irham pun kembali menegaskan, jika deviden yang menjadi tanggungjawabnya di tahun 2019-2020 sudah disetor.

"Rencana akhir tahun sudah selesai (deviden 2017), setiap bulan kami angsur, dan itu akan kami selesaikan karena menjadi tanggungjawab kami," tutupnya.

Baca Juga: Berlaku Mulai Juni, Ini Dia Harga Air PDAM Terbaru Kabupaten Malang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm