Dalam kesempatan yang sama yusri meminta masyarakat untuk tidak beropini terhadap perkara ini. Yusri juga tidak menjelaskan secara detail barang bukti yang ditemukan oleh polisi.
“Kami sudah masuk ke ranah penyidikan, saya mohon maaf, tidak boleh dipublikasikan." Alasannya, ada hal-hal yang tidak boleh diberitahukan kepada publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.