6 Cara Mendapatkan Pendapatan Tambahan menurut Ahli Finansial

10 September 2021 18:30 WIB
Ilustrasi grafik investasi
Ilustrasi grafik investasi ( Unsplash)

Sonora.ID - Penurunan kasus Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini menjadi kabar menyenangkan karena ini menandakan bahwa perekonomian kita dapat digerakkan lagi.

Namun, dengan kondisi yang membaik tersebut bukan berarti kita menjadi pasif untuk memperoleh pendapatan tambahan guna mencukupi kebutuhan hidup.

Ini dikarenakan kita masih hidup dalam kondisi yang tidak menentu.

Untuk itu kamu memerlukan pendapatan tambahan (extra income).

“Pendapatan tambahan adalah tambahan pendapatan diluar penghasilan yang sudah ada,” jelas Eko Pratomo dalam siaran yang mengudara di Radio Smart FM, ‘Earn Extra Income and Investment’ (8/09/21).

Baca Juga: Catat! 2 Dasar Pemahaman Penting tentang Investasi oleh Pakar Ekonomi

Dengan kata lain, kita sudah memiliki penghasilan dan pekerjaan namun kurang dalam dua hal, yakni kemampuan untuk menutupi kebutuhan hidup, dan/atau kebutuhan hidup sudah tercukupi tapi tidak memiliki tabungan.

Minimnya tabungan juga mengindikasikan kondisi yang kurang baik.

“Tidak memiliki tabungan itu tidak sehat karena fungsi utama tabungan adalah untuk membiayai kebutuhan di masa mendatang,” tutur Eko.

Tapi tenang sahabat Sonora!

Eko selaku Chairman dan Co-Founder Halo Fina, bersama Financial Expert Mohammad Teguh membagikan 6 tips dalam mengelola keuangan yang bisa kamu terapkan.

Caranya?

Baca Juga: 4 Pemborosan APBD DKI Jakarta yang Ditemukan BPK, Telan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

“Banyak banget,” tutur Teguh. Yuk, langsung simak dan catat tips-tips berikut.

1. Tentukan tujuan sejak awal

Cara menentukan tujuan dapat kamu lakukan dengan sesederhana menjawab pertanyaan, “apa yang ingin kamu lakukan dengan memiliki pendapatan tambahan?”

Tujuan ini akan menentukan niat dan upaya kita memperolehnya

2. Cari insentif

Kalau kamu seorang karyawan, coba lah ambil tantangan dari perusahaan yang sedang ingin mencapai target-target tertentu.

Apabila kamu dapat memenuhi target tersebut, kamu akan mendapatkan insentif  atau bonus yang bisa kamu tabung.

Baca Juga: Catat! 2 Dasar Pemahaman Penting tentang Investasi oleh Pakar Ekonomi

3. Jadilah freelancer sebagai sampingan

Pekerjaan sampingan tentu memberikan pendapatan tambahan

Menjadi freelancer pun cenderung tidak merepotkan karena beban kerjanya tidak akan seberat pekerjaan utama.

Akan tetapi hal yang harus diperhatikan adalah keahlianmu dan minatmu agar kamu bisa menikmati pekerjaan samping ini.

Cuma jangan lupa dengan kode etik perusahaannya juga, ya!

4. Mulai berinvestasi

Investasi turut menjadi pilihan untuk mendapatkan pendapatan tambahan.

Pilih lah investasi yang mudah dengan suku bunga rendah guna meminimalisir risiko.

Investasi ini juga bisa ditempuh dengan membuka usaha, berjualan, atau sekedar menjadi perantara.

Baca Juga: Tambahan Vaksin Covid-19 Tiba di Banjarmasin, Berikut Jumlahnya

Perlu diperhatikan pula jenis usaha yang sesuai dengan minatmu agar kamu juga senang dengan kegiatan yang kamu lakukan.

“Walaupun kita niatnya serius untuk berupaya tetap aja harus enjoy ya supaya hasilnya baik dan menyenangkan buat kita,” ujar Eko.

Sahabat Sonora juga jangan lupa juga untuk melakukan riset sebelum memulai usaha, seperi mencari tahu tren pasar.

5. Miliki modal sendiri

Sebelum memulai usaha tentu kamu memerlukan modal.

Eko menyarankan agar kita menggunakan modal sendiri atau modal dari rekan terdekat yang percaya terhadap kita.

Jika kita terlalu menantang diri dengan meminjam modal besar dari bank, hal ini tentu akan berisiko.

6. Buat rencana keuangan

Perencanaan keuangan bisa dimulai dengan mengidentifikasi modal yang dimiliki, dan memperkirakan cadangan modal guna mengantisipasi kerugian di bulan mendatang.

Modal kerja juga digunakan untuk memastikan usaha kita dapat berjalan dalam jangka waktu panjang.

Di atas cara-cara tersebut, jangan lupa untuk berdoa ya, sahabat Sonora!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm