Sonora.ID - Presenter kondang, Vicky Prasetyo resmi menjadi tersangka dan dijatuhkan hukuman penjara 4 bulan lamanya oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).
Hukuman tersebut diberikan kepada Vikcy lantaran dirinya tersandung kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya Angel Lelga.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana meminta agar presenter tersebut dijatuhi hukuman penjara 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Harta Melimpah, 5 Seleb Cantik Tanah Air Ini Dikenal Sederhana
Sementara disisi lain, Vicky masih akan mengajukan banding lantaran hukuman 4 bulan penjara terlalu berat baginya.
Untuk diketahui Vicky Prasetyo telah resmi ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Namun Vicky mendapatkan penanggugha tahanan sehingga akhirnya di bebaskan dari rutan Salemba pada 17 September 2020.
Pihak Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari.