Sebagai Informasi, Vicky Prasetyo terjerat kasus ini usai adanya insiden penggerebekan yang dilakukannya terhadap mantan istrinya, Angel Lelga pada November 2018 silam.
Kala itu Vicky menduga bahwa istrinya Angel Lelga berselingkuh dan berzina dengan seorang pria. Pria tersebut bernama Fiki Alman.
Lantaran kecewa dan sakit hati, Vicky pun melaporkan istrinya ke kepolisian atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Pihak Polres Jakarta Selatan pun mencatat laporan tersebut dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Baca Juga: 6 Aktris Korea yang Cantik Alami Sejak Lahir Tanpa Operasi Plastik
Merasa apa yang dilakukan oleh suaminya berlebihan, Angel Lelga langsung melaporkan baluk ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Singkatnya di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzina dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Pusing Banyak Orang Gaungkan Pemboikotannya, Saipul Jamil Datangi dan Minta Pertolongan Hotman Paris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara"