Sonora.ID - Presenter kondang, Vicky Prasetyo resmi menjadi tersangka dan dijatuhkan hukuman penjara 4 bulan lamanya oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).
Hukuman tersebut diberikan kepada Vikcy lantaran dirinya tersandung kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya Angel Lelga.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana meminta agar presenter tersebut dijatuhi hukuman penjara 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Harta Melimpah, 5 Seleb Cantik Tanah Air Ini Dikenal Sederhana
Sementara disisi lain, Vicky masih akan mengajukan banding lantaran hukuman 4 bulan penjara terlalu berat baginya.
Untuk diketahui Vicky Prasetyo telah resmi ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Namun Vicky mendapatkan penanggugha tahanan sehingga akhirnya di bebaskan dari rutan Salemba pada 17 September 2020.
Pihak Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari.
Sebagai Informasi, Vicky Prasetyo terjerat kasus ini usai adanya insiden penggerebekan yang dilakukannya terhadap mantan istrinya, Angel Lelga pada November 2018 silam.
Kala itu Vicky menduga bahwa istrinya Angel Lelga berselingkuh dan berzina dengan seorang pria. Pria tersebut bernama Fiki Alman.
Lantaran kecewa dan sakit hati, Vicky pun melaporkan istrinya ke kepolisian atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Pihak Polres Jakarta Selatan pun mencatat laporan tersebut dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Baca Juga: 6 Aktris Korea yang Cantik Alami Sejak Lahir Tanpa Operasi Plastik
Merasa apa yang dilakukan oleh suaminya berlebihan, Angel Lelga langsung melaporkan baluk ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Singkatnya di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzina dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Pusing Banyak Orang Gaungkan Pemboikotannya, Saipul Jamil Datangi dan Minta Pertolongan Hotman Paris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara"