Saksi Ini Ungkap Dapat 2 Proyek Penunjukan Langsung dari Edy Rahmat

11 September 2021 09:45 WIB
Terdakwa Edy Rahmat saat diciduk KPK terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan kontraktor Agung Sucipto
Terdakwa Edy Rahmat saat diciduk KPK terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan kontraktor Agung Sucipto ( Istimewa)

Sementara, terdakwa Edy Rahmat yang hadir secara daring dalam persidangan, enggan memberi tanggapan terkait keterangan saksi. "Tidak ada tanggapan yang mulia," kata Edy singkat.

Menanggapi fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya akan menggali keterangan saksi terkait dua proyek penunjukan langsung itu.

Menurut Zainal, kesaksian Irfandi semakin mempertegas sepak terjang Edy Rahmat selama ini cukup aktif 'bermain' proyek.

"Terdakwa Edy Rahmat ini memang mengatur proyek ke mana-mana juga. Termasuk juga untuk supirnya,"tandas Zainal.

Baca Juga: Kejari Kotamobagu Berhasil Tangkap Kades yang Korupsi Dana Desa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm