Sementara, terdakwa Edy Rahmat yang hadir secara daring dalam persidangan, enggan memberi tanggapan terkait keterangan saksi. "Tidak ada tanggapan yang mulia," kata Edy singkat.
Menanggapi fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya akan menggali keterangan saksi terkait dua proyek penunjukan langsung itu.
Menurut Zainal, kesaksian Irfandi semakin mempertegas sepak terjang Edy Rahmat selama ini cukup aktif 'bermain' proyek.
"Terdakwa Edy Rahmat ini memang mengatur proyek ke mana-mana juga. Termasuk juga untuk supirnya,"tandas Zainal.
Baca Juga: Kejari Kotamobagu Berhasil Tangkap Kades yang Korupsi Dana Desa